Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kecamatan Pulomerak mengucapkan "Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1434H /2013M" * Gedung sekretariat MUI Kecamatan Pulomerak telah selesai pembangunannya dan diresmikan oleh waliota Cilegon H.TB. Iman Aryadi,S.Ag, selasa 20 November 2012 (6 Muharam 1434H ). untuk Donasi MUI Kecamatan Pulomerak melalui REK.BRI Unit Merak A/N MUI KECAMATAN PULOMERAK No. Rek.0832-01-016657-53-3* MUI Pulomerak gelar Pengajian Bulanan tempat gedung MUI Kec. Pulomerak Jl. Yosudarso - Link. Ceremai Rt 05/05 Kel.Lebak Gede, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Untuk Sponsor Hub HP.087772989914

Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Pulomerak mengucapkan "Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1434H /2013 M"



03/09/11

MUI Tolak Merak Mustika

MERAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pulomerak menolak rencana pengoperasian tempat hiburan Merak Mustika di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.



Penolakan ini didasari karena MUI Pulomerak tidak ingin kawasannya selalu dijadikan tempat kemaksiatan.
“Kita tidak akan biarkan berdiri lagi tempat hiburan di Merak. Yang ada saja sudah jadi permasalahan. Selalu melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam perda,” kata Ketua MUI Pulomerak Syadeli Sarkawi, Minggu (28/2).
Syadeli mengaku akan mengirimkan surat penolakan pendirian tempat hiburan tersebut mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Pemkot Cilegon. Namun begitu, pihaknya terlebih dahulu mendatangi pengelola pembangunan tempat hiburan tersebut apakah benar akan dijadikan tempat hiburan. “Kita akan pantau dulu, tanyai izinnya. Jangan sampai izinnya menyalahi aturan dalam perda penyelenggaraan perizinan tempat hiburan,” ujarnya.
Menurut Syadeli, Pemkot Cilegon pun sebaiknya tegas dalam pemberian izin hotel dan restoran. Tak hanya itu, Perda No 2/2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Tempat Hiburan sebaiknya direvisi agar tidak selalu dilanggar. “Aturan tinggal aturan. Kalau sudah berdiri dan beroperasional akan sulit dicegah nantinya,” tegas Syadeli.
Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Wacth Ahmad Wahid mengaku sepakat atas penolakan berdirinya tempat hiburan Merak Mustika. Sebab, lokasi ini sebelumnya bekas tempat hiburan Batu Bolong yang sangat terkenal.
“Lokasi itu dulunya tempat hiburan juga. Karena keberadaannya meresahkan, dulu ditutup oleh warga. Walaupun sekarang berganti nama, saya tetap menolak kalau beroperasi di sini (Pulomerak-red),” ujar Wahid yang mantan anggota DPRD Cilegon 2004-2009.
Terlebih, kata Wahid, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang pernah digodok DPRD Cilegon telah menyatakan kawasan Pulomerak sebelah utara tidak boleh dijadikan atau berdiri tempat hiburan. “Waktu saya jadi anggota dewan, sudah diputuskan hal tersebut dalam Perda RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red). Kalau mau, dipindahkan saja lokasinya, yang penting jangan di Merak,” ujarnya.
Kabid Pariwisata Dinas Parisiwasata Cilegon As’ad Sukri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima adanya pengajuan izin kepariwisataan dari pengelola Merak Mustika. “Belum ada tuh. Kalaupun ada pengajuan ke Dinas Pariwisata harus sudah ada SITU (Surat Izin Tempat Usaha-red) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) dari Dinas Tata Kota,” katanya.
Plt Kabid Pengendalian Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota Cilegon Firman Antardian mengatakan hal serupa tentang belum adanya pengajuan IMB dari pengelola Merak Mustika. Firman mengaku akan mengecek ke lokasi dan menegur pengelolanya. “Kalau sudah dibangun harusnya ada IMB dan SITU,” paparnya.
Pantauan Radar Banten, di lokasi pembangunan Merak Mustika di Kawasan Kelurahan Taman Sari, tepatnya di sebelah Pelabuhan Indah Kiat, pembangunan sedang dilakukan. Di pintu masuk lokasi tertulis “Mohon Doa Restu Akan Dibangun Hotel dan Restoran Merak Mustika. Bukan pub atau diskotik atau sejenisnya”. (air)
sumber :  http://www.radarbanten.com